Dari tangan kedua pelaku hanya didapati 22 unit Hot Wheels yang belum terjual. Sisanya, sekitar 2 ribu unit belum mampu terdeteksi. Termasuk uang tunai hasil penjualan barang curian yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku dijerat pasal berbeda, DT dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian VN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)












