Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sopir Pribadi Curi Hot Wheels Senilai Rp300 Juta

88
×

Sopir Pribadi Curi Hot Wheels Senilai Rp300 Juta

Share this article

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh peristiwa pencurian," papar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Moh Alidori.

CURI HOT WHEELS - Inilah dua tersangka pencuri dan penadah koleksi Hot Wheels bersama sisa barang bukti. (Foto Rendy)

Dari tangan kedua pelaku hanya didapati 22 unit Hot Wheels yang belum terjual. Sisanya, sekitar 2 ribu unit belum mampu terdeteksi. Termasuk uang tunai hasil penjualan barang curian yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku dijerat pasal berbeda, DT dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian VN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(*)