Saat itu, korban sedang pergi dan ponselnya tertinggal di rumah. Terdapat banyak sekali panggilan berdering dari SMN yang diduga hendak meminta “jatah”.
Lantaran curiga, sang bibi memeriksa percakapan antara korban dan ayah tiri. Pelaku mengirimkan pesan berisi kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri.
“Setelah membaca pesan pelaku, pihak keluarga klarifikasi korban hingga mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya,” kata Kasatreskrim Iptu Edy Qorinas, Rabu 21 Juni 2023.
Korban menyatakan bukan tidak ingin melaporkan kasus ini, melainkan karena takut atas ancaman dua ayah bejat yang siap membunuhnya.
Awalnya baik SMN dan FRM sama sama mengelak tak mengakui perbuatan. Setelah adanya bukti-bukti, pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
“SRM dikenal pelit, sehingga korban menemui ayah tiri pertama untuk dibelikan paket internet, sekira Februari 2023. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” ujarnya.
Kedua tersangka pemangsa anak tiri itu kini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)