Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Hanau Berak Dituntut 2 Tahun

104
×

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Hanau Berak Dituntut 2 Tahun

Share this article

Mirza Gulam Ahmad mantan Kepala Desa Hanau Berak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran hanya pasrah dan tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang penganti 236 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menilai warga Jalan Way Ratay, Desa Hanau Berak, Pasang Cermin Penawaran ini telah  melakukan penyelewengan dana desa pada tahun 2021.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian uang negara oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan penyimpangan kerugian negara sebesar Rp 236 juta dari nilai anggaran Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN.

Penasehat hukum terdakwa Irwan Apriyanto mengatakan, keberatan atas tuntutan karena nilai kerugian belum bisa diterima terdakwa dalam perhitungannya,

Irwan juga membantah kalau klienya kabur melainkan klienya bekerja di daerah jawa bersama istri mudanya.(*)