Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Live Tawuran di Instagram, Anggota Geng Motor Mengaku Gagah

5
×

Live Tawuran di Instagram, Anggota Geng Motor Mengaku Gagah

Share this article
Petugas mengamankan barang bukti seperti samurai dan celurit.

Dalam priode bulan Mei hingga Juni 2023, Polresta Bandarlampung beserta Polsek jajaran berhasil menangkap 83 anggota geng motor.

Geng motor kerap menyebabkan keresahan ditengah masyarakat karena anggota geng motor dibekali senjata tajam dan kerap melakukan aksi anarkis.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan 13 tersangka dengan rincian 8 orang dengan kasus pengeroyokan dan 5 orang dengan kepemilikan senjata tajam.

Selain dari Bandarlampung para tersangka juga berasal dari kabupaten Lampung Selatan dan Pringsewu.

“Dari 13 orang yang dilakukan proses penyidikan, 5 orang tersangka masih status pelajar (sudah dilimpahkan),2 orang berstatus anak-anak( di Rutan Polresta Bandarlampung), dan 6 orang berstatus dewasa”, ujar Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, Rabu 21 Juni 2023.

Petugas juga mengamankan barang bukti seperti samurai, celurit kemudian  gear motor dimodifikasi menjadi sabuk.

Salah satu tersangka DN mengaku, tawuran menggunakan senjata tajam sambil live di media sosial yaitu instagram.  Hal ini untuk menujukan esistensi dan terlihat gagah. Sementara senjata tajam jenis celurit dibeli melalui aplikasi jual beli.

“Kalau tawuran kami Live di IG, biar tahu aja kita dan terlihat gagah dan hebat. Senjata kami beli,” kata DN.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama, pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Dan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.(*)