Kejaksaan Negeri Bandarlampung melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi program BNI Griya tahun 2007. Penahanan dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 .
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan mengatan, keempat tersangka yakni MY, TSK, RL dan AP. Sementara satu orang lagi yang ditetapkan tersangka inisial SK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disampaikan Helmi untuk mendapat fasilitas kredit BNI Griya pada tahun 2007 dibuat seolah olah ada penjualan kios di pasar gudang lelang oleh PT. CKB kepada para tersangka.
Kemudian tersangka RL dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan.
Sementara tersangka MY mantan penyedia penjualan BNI cabang Tanjung Karang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000 dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Bandarlampung dan jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tanjung karang.(*)