Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

4 Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya, 1 Masih Diburu Polisi

45
×

4 Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya, 1 Masih Diburu Polisi

Share this article

Kejaksaan Negeri Bandarlampung  melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi program BNI Griya tahun 2007. Penahanan dilakukan  setelah berkas para tersangka dinyatakan  lengkap atau P21 .

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan mengatan, keempat tersangka yakni MY,  TSK, RL dan AP. Sementara satu orang lagi yang ditetapkan tersangka inisial SK  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disampaikan Helmi untuk mendapat fasilitas kredit BNI Griya pada tahun 2007 dibuat seolah olah ada penjualan kios di pasar gudang lelang oleh PT. CKB kepada para tersangka.

Kemudian tersangka RL dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan.

Sementara tersangka MY mantan penyedia penjualan BNI cabang Tanjung Karang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000 dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Para tersangka  dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan  di Rutan Kelas IA Bandarlampung  dan jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk  segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tanjung karang.(*)