Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang, Mungkinkah PPNI Mogok Nasional

7
×

RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang, Mungkinkah PPNI Mogok Nasional

Share this article
Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan

Setelah melalui proses panjang, DPR RI hari ini (11/7/2023) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Sebelumnya Dalam Paripurna ini Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa dari hasil rapat komisi IX terdapat enam fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi Nasdem menyetujui dengan Catatan dan Dua Fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Usai penyampaian dari Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Dede Yusuf dan Pandangan Fraksi PKS Netty Prasetiyani yang tetap menyatakan menolak RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Sementara itu menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.