Diketahu bila Pembahasan RUU Kesehatan ini sudah dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari 2303 lalu.
Kemudian pada 3 April 2023, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.
Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari ini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.
Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sebelumnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) secara tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang hari ini masuk pembahasan tahap dua di DPR RI. Sebagai bentuk penolakan tersebut, mereka bersepakat akan melakukan mogok nasional bila DPR menyetui RUU Kesehatan.
“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, di Jakarta, Selasa (11/7/2023). (*)