Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Kronologis dan Motif Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

×

Kronologis dan Motif Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Share this article

Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193.

BANDARLAMPUNG – Kabar buruk mendera seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus. Para wakil rakyat ini masuk dalam bidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Secara khusus melalui konferensi pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin sudah menyelidiki kasus ini sejak bulan februai 2023 dan mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung RI.

Nilainya fantastis, diduga telah terjadi tipikor Tahun 2021 atas Komponen Biaya Penginapan di dalam Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus 2021 dan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Adapun Kronologis Dugaan Tipikor

  1. Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang : Jumlah Anggaran : Rp. 14.314.824.000,- Dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984.

Bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu:  

1. Bandar Lampung

2. Jakarta

3. Jawa Barat

4. Sumatera Selatan

Bahwa dalam pelaksanannya Hotel tempat tujuan menginap meliputi:

1. Bandar Lampung : 6 Hotel

2. Jakarta : 2 Hotel

3. Jawa Barat : 12 Hotel

4. Sumatera Selatan : 7 Hotel

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap yaitu :