-Harga kamar tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya sebagaimana tercantum pada arsip Bill yang ada.
– Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
– Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua. Namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up.
-Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel
Travel pembuat bill fiktif adalah :
Travel W
Travel SWI
Travel A
Travel AT
-Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193.
Sejauh ini, Ketua DPRD Tanggamus Heri Setiawan belum bersedia memberikan keterangan resmi. Telpon dan pesan singkat melalui WA tidak dibalasnya. (rls)