Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Banding Ditolak, PT Tanjungkarang Pidana Mati Erwinuddin

28
×

Banding Ditolak, PT Tanjungkarang Pidana Mati Erwinuddin

Share this article
VONIS MATI : PT Tanjungkarang menolak banding, dan menguatkan putusan PN Blambanganumpu atas terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan pidana mati. (Foto Net)

Intinya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sependapat dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan PN Blambanganumpu yang menyatakan terdakwa dipidana mati. ”Sehingga putusan PN dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

BANDARLAMPUNG : Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung April – Oktober 2021 silam.

Ketua Majelis Hakim Marulak Purba, dan hakim anggota Ekova Rahayu Afianti, Nawaji, serta Panitera Pengganti M. Arif Munandar menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yakni pidana mati kepada Erwinnuddin alias Wiwin.

Intinya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sependapat dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan PN Blambanganumpu yang menyatakan terdakwa dipidana mati. ”Sehingga putusan PN dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Meski begitu, masih ada upaya hukum yang bisa diajukan terdakwa yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, Erwinnuddin bin Zainudin, selaku terdakwa utama atas lima orang itu sudah dijatuhi vonis pidana mati oleh hakim PN Blambanganumpu, Waykanan, dalam sidang  Selasa 30 Mei 2023.

Vonis mati ini sama seperti dengan tuntutan jaksa pidana mati. Pelaku telah membunuh nyawa Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), Zahra (keponakan), dan Juwanda (adik tiri).

Dalam sidang di PN Blambanganumpu, majelis hakim menyatakan terdakwa Erwinuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

 ”Melakukan beberapa pembunuhan berencana”, menjatuhkan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan bilah senjata tajam jenis kampak, 1 buah besi panjang (linggis 1,5 meter), 1 tali tambang orange panjang ±5 meter.

Kronologis Terbongkarnya Pembunuhan Sadis

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada Oktober 2022. Warga dan tetangga curiga karena rumah milik Zainuddin sepi aktivitas, termasuk tidak pernah terlihat di masjid.  Lalu jemaah berkunjung ke rumah korban dan bertemu dengan Erwinuddin. Warga bertanya kemana korban dan keluarga lainnya. Setelah didesak, lalu terungkaplah jika ada ketidakberesan di rumah itu. Warga lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. (*)