SUKADANA – Bermodalkan keterangan AS, tersangka pengguna narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Metro mampu mengamankan bandar pemasok sabu sabu Senin, 17 Juli 2023, dalam pengejaran di kebun singkong milik warga.
Tersangka JH diamankan melalui sebuah aksi kejar kejaran. JH mengendus kedatangan polisi. Melalui pintu belakang rumah di Tegal Arum, Desa Purwokencono, Sekampung Udik, Lampung Timur, pelaku mencoba kabur.
Akhirnya, sejumlah polisi mampu mengepung dan menangkapnya. Sebelumnya, polisi meringkus AS saat melintas di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
”Pelaku JH kabur saat polisi datang. Sempat terjadi kejar kejaran, pelaku kita aman di area perkebunan singkong warga,” kata Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Hendra Abdurahman mendampingi Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti 24 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dari dalam kantong jaket kiri.
Kemudian 5 klip bening ukuran kecil (sisa pakai), 1 timbangan digital, 1 HP Oppo Reno 5, 1 HP Nokia, 2 pack plastik klip bening ukuran 7×10, 3 pack plastik klip bening ukuran 6×10, 8 klip bening ukuran sedang kondisi kosong. Lalu, 2 sedotan warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), berikut uang tunai Rp 557 ribu.
“Kini JH dan AS berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB, keberadaan JS diketahui ada di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. (*)