Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Beraksi di 17 TKP Sindikat Jambret Digulung Polisi

11
×

Beraksi di 17 TKP Sindikat Jambret Digulung Polisi

Share this article

D (22) dan R (17) warga kabupaten Pesawaran diringkus jajaran Polda Lampung. Kasubdit  Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, mengatakan keduanya merupakan pelaku penjambretan.

“Aksi kejahatan dilakukan lebih dari 17 kali di lokasi yang ramai lalu lintas di Kota Bandarlampung,” jelas Kompol Ali Muhaidori 17 Juli 2023.

Modus pelaku dengan membuntuti korban yang menaruh dompet atau ponsel di bagasi depan sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas harta korban.

“Aksi terakhir dilakukan terhadap korban Cici Okta Sari pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wib saat korban melintas di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton. Pelaku merampas dompet korban,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku D dan R polisi juga meringkusM (38) yang menjadi penadah barang curian.

Kini para pelaku mendekam di Mapolda Lampung. Tersangka R dan d dijerat pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP sedangkan M dikenakan pasal 480 KUHP.(*)