Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, setelah pengadilan Tinggi Tanjungkarang menurunkan hukuman terdakwa Indah Irwanti mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 menjadi 5 tahun penjara.
JPU Supriadi menjelaksan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi lantaran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan.
“Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan, jadi kami banding,” ungkap Supriadi (2/8).
Sementara itu, hal serupa juga dilakukan penasehat hukum terdakwa dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Penasiha hukum Irwan Apriyanto menilai perlu serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung.
“Kami meniali ini perlu, serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung,” ujar Irwan Apriyanto.
Diketahui sebelumnya terdakwa Indah Irwanti dituntut jaksa selama 9 tahun penjara, namun majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis 7 tahun penjara.
Karena tidak puas jaksa dan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hasil putusan banding menurunkan hukuman selama 5 tahun penjara.
Untuk diketahui perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur PT.KNT, Indah Irwanti itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,-(Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.(*)