Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK Selasa (1/8/2023) malam.
Hakim Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur,” tulis Ali saat dikonfirmasi.
Ali juga memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh, dimana KPK segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.