Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan secara rinci terkait faktor tidak sengaja menabrak diatur di pasal (5) yang menyebutkan,” kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan”.
Meski tidak disengaja, masih ada sanksi hukum untuk menjerat pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Di lain pihak, Okta Rijaya M telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas insiden kecelakaan tersebut.
”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” kata Okta usai pemeriksaan. (*)