Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Hingga Seumur Hidup, Ini Lika-Liku Perjalanan Perkaranya

×

Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Hingga Seumur Hidup, Ini Lika-Liku Perjalanan Perkaranya

Share this article

24 Januari 2023, Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang pembelaan dimana terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang berjudul “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan”

Dalam poin pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri, Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima termasuk uang pensiun. Terdakwa juga sempat curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.

13 Februari 2023, Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang Putusan, dimana dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi Majelis Hakim vonis hukuman mati.

Dihari yang sama, istri terdakwa Ferdy Sambo yakni terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

14 Februari 2023, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

15 Februari 2023, Giliran Terdakwa Richard Eliezer (Barada E) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pembunuhan Joshua.

16 Februari 2023, Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak Banding terdakwa Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Vonis Hukuman Mati. Hal yang sama juga diterima Istri Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Chandrawati tetap Divonis 20 Tahun penjara atau menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

9 Mei 2023, Terdakwa Putri Chandrawati mengajukan Kasasi ke Mahkamah agung Atas Putusan Bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Vonis 20 Tahun Penjara.

12 Mei 2023, Giliran Terdakwa Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi perkaranya ke Mahkamah Agung yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menguatkan Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo.

4 Agustus 2023, Terdakwa Richard Eliezer (Barada E) telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat, dimana Barada E sendiri tidak mengajukan banding atas Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

8 Agustus 2023,  Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dari Vonis Hukuman Mati menjadi Vonis Hukuman Seumur Hidup.

Dihari yang sama, Terdakwa Putri Chandrawati juga mendapatkan keringanan Vonis hukuman penjara dari Mahkamah Agung. Dimana Terdakwa Putri Chandrawati divonis hukuman 10 Tahun penjara. Putusan Hakim MA lebih ringan 10 Tahun dari Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa Putri Chandrawati hukuman 20 Tahun penjara serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian perjalan perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Chandrawati, kini Masyarakat menunggu apakah adakah kejutan lainnya dalam perkara ini. Mengingat masih ada satu langkah upaya hukum grasi presiden yang bisa ditempuh terdakwa. (*)