KRUI – Sebagai pejabat dengan pangkat, jabatan dan menyandang pendidikan tinggi, tidak lantas membuat EA mampu berpikir waras menggunakan akal sehatnya.
Kepala dinas berusia 54 tahun di Pemkab Pesisir Barat, Provinsi Lampung ini menjadi korban penipuan oleh seorang dukun dengan modus penggandaan uang.
Total uang sebesar Rp73,5 juta lenyap dihabiskan oleh sang dukun berinisial HS. Korban menyerahkan uang itu secara bertahap dan dijanjikan mendapatkan uang Rp3 miliar.
Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang berhasil diungkap Polres Pesisir Barat. Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra mengatakan, kasus penipuan itu terjadi sejak 14 Juli 2023 hingga Kamis 3 Agustus 2023.
Perkenalan dukun dan sang pejabat asal Kotabumi, Lampung Utara ini terjadi di kediaman korban Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.
Awalnya, HS mendatangi rumah korban. Dengan nada meyakinkan dukun mampu menjinakan korban meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban.
“Dikatakan pelaku, korban mendapatkan rezeki besar uang Rp 2 miliar. Syaratnya mudah, hanya bersedekah Rp 30 juta,” kata Kapolsek Pesisir Tengah.
Korban setuju lalu menyerahkan uang tersebut. Pelaku selanjutnya melakukan ritual berdoa di kamar korban selama berjam-jam dalam kondisi tertutup. Syaratnya mudah, nanti uang akan masuk dalam tas koper namun tidak boleh dibuka selama 40 hari.
Selang berapa hari kemudian, dukun datag lagi ke rumah korban dan merayu jika ingin mendapat uang lebih besar lagi yakni 3 miliar. Maka uang sedekah harus ditambah lagi. Korban setuju dalam sejumlah pertemuan menyerahkan uang hingga total Rp73,5 juta.
“Korban kemudian menyerahkan kembali uang yang diminta pelaku hingga 73,5 juta rupiah,” jelasnya.
Dari pertemuan terakhir, 3 Agustus 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menyarankan agar korban bersedekah sebesar Rp 3,9 juta dan dimasukkan kedalam 4 amplop.
Dua hari berselang, yakni pada 5 Agustus pelaku mendatangi rumah korban untuk ritual mendoakan uang di dalam koper.
Pelaku kemudian melakukan semacam ritual di dalam kamar yang dikunci selama 3 jam. Uang tunai 3 miliar rupiah hasil penggandaan sudah berada di dalam koper merek Polo.
Selama proses menunggu waktu 40 hari, tas tidak boleh disimpan di rumah. Tas harus dibawa dan diletakan di dalam mobil.
Menanti waktu 40 hari, HS terus berbinar-binar merasa senang karena bakal mendapat rezeki nomplok, mendapat uang miliaran rupiah hasil sedekah jutaan rupiah.
Tas Terasa Ringan
Namun, korban sempat khawatir uang miliaran akan hilang jika disimpan di bagasi mobil. Dia lantas memindahkan tas ke dalam rumah. Korban merasa curiga karena tas terasa ringan.
Dia lantas berinisiatif membuka tas, rupanya hanya berisi bantal yang sudah dibungkus menggunakan sarung.
Bahkan koper yang sebelumnya diminta pelaku HS untuk tidak dibuka dulu–disebut berisi uang Rp 2 miliar–isinya ternyata hanya bantal milik korban yang diambil pelaku saat di rumahnya.
Merasa ditipu mentah-mentah, korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Tak lama berselang HS sudah masuk dalam jeruji besi atas sangkaan pasal 378 atau penipuan.(*)