Scroll untuk membaca artikel
Nasional

AJI Yogyakarta: Kapolda Baru, Apa Kabar Kasus Udin?

29
×

AJI Yogyakarta: Kapolda Baru, Apa Kabar Kasus Udin?

Share this article
PEKERJAAN RUMAH : Kapolda Yogyakarta memiliki PR tuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan. (Foto AJI)

“Media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan,” ungkap Erick.

Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.  Siapapun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah. (*)