Bahkan sebelum masa jabatan sebagai kepala daerah provinsi Lampung harus berhenti pada Desember 2023, sebagai konsekuensi pelaksanaan pilkada serentak.
Nunik, perempuan manis yang dipersunting oleh Erry Ayudhiansyah ini rela harus mundur lebih awal sebagai komitmen maju sebagai calon legislatif. Nunik maju menjadi calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
Dapil Lampung II meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji dan Way Kanan.
Dia sangat sedar, karena sesuai Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Ngeri-ngeri Sedap Ala Nunik
Namun untuk urusan kepercayaan publik. Perempuan berhijab ini masih memiliki tempat di hati kaum nahdliyin yang tersebar di pelosok desa dan kampung.