Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkotika Di Desa Brawijaya

84
×

Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkotika Di Desa Brawijaya

Share this article

LAMPUNG TIMUR : Sosialisasi Peraturan Daerah digelar oleh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya masing – masing. Salah satunya yakni Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.

Politisi PDI Perjuangan ini membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya dengan menghadirkan Edi Rusdianto sebagai narasumber.

Acara dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat desa Brawijaya untuk menerima materi tentang bahaya narkotika bagi kehidupan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketut Erawan mengatakan bahwa peredaran narkoba di Lampung Timur masih sangat tinggi, narkoba telah mengancam hingga anak usia 13 Tahun. “Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur sudah merambah sampai anak usia 13 Tahun” ujarnya

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini, butuh peran serta dan kepedulian kita semua untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur” tambahnya.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan peredaran narkotika yang merupakan musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa.(bow).