Sang caleg tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.
“Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” ujar Firli Bahuri.
MK Beri Batasan Mantan narapidana Menjadi Caleg
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih. Hanya saja, terdapat batasan-batasan tertentu bagi para mantan narapidana.
“Undang-undang menyampaikan setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang hasil judicial review. Disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” katanya.
Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.
“Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” ujar pria asal Sumatra Selatan ini. (*)