Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Hindari 6 Jenis Pelanggaran Ini, Mulai Senin Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023

92
×

Hindari 6 Jenis Pelanggaran Ini, Mulai Senin Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023

Share this article
Antisipasi C3 dan Narkoba Petugas Gelar Razia Kendaraan di Jalinsum
OPERASI ZEBRA KRAKATAU : Foto Ilustrasi Antisipasi C3 dan Narkoba Petugas Gelar Razia Kendaraan di Jalinsum. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung siap menggelar Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023. OZK digelar selama dua pekan mulai 4 – 17 September 2023.

Total sebanyak 791 personil jajaran Polda Lampung siap melaksanakan OZK 2023. Untuk lokasi operasi atau razia dan waktu pelaksanaan masih dirahasiakan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memastikan Operasi Zebra Krakatau 2023 bertujuan menekan pelanggaran dan laka lantas.

”Yakni dengan adanya peningkatan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas terkhusus di kalangan millennial,” jelasnya.

Selama OZK 2023 ini ada enam sasaran pelanggaran yang diincar.

”Petugas membidik pelanggaran berkendara melebihi kecepatan, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang,” jelas Mantan Kapolres Metro tersebut.

Ini Pelanggaran Incaran Polisi Selama OZK 2023

– Berkendara melebihi kecepatan

– Tidak memakai helm

– Tidak menggunakan sabuk pengaman

– Melawan arus

– Mengunaan ponsel saat berkendara

– Berboncengan lebih dari satu orang

Operasi Zebra Krakatau 2023 juga bertujuan untuk terciptanya situasi lantas yang kondusif menjelang pemilu 2024.

“Kami ajak seluruh warga dan pengguna jalan untuk berperan aktif mendukung Operasi Zebra Krakatau 2023 ini demi terciptanya keselamatan berlalu lintas lebih baik di jalan raya,” ujarnya.

Dijelaskannya, OZK 2023 mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Dengan didukung penegakan hukum lalu lintas secara Elektronik (ETLE Statis dan Mobile) dan teguran simpatik dalam rangka disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. (*)