BANDARLAMPUNG : Selain pasal pidana kepemilikan narkoba, Khadafi alias David, suami selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma juga dibidik pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Polda Lampung menilai kekayaan atau harta milik pasangan David dan Adelia ini diperoleh dari transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
Saat ini, narapidana yang baru dua bulan menghuni Lapas Karang Anyar Nusakambangan itu diboyong ke Lapas Narkoba Kelas II A Bandarlampung untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menjelaskan Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023. David merupakan napi Lapas Kelas I Palembang yang menjalani hukuman sejak tahun 2017.
“Karena dibon (pinjam) oleh Polda Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pas Kemenkumham RI,” kata Hisam.
Setelah pemeriksaan yang bersangkutan oleh Polda Lampung selesai, maka Kadapi akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Dari hukuman 20 tahun itu, yang bersangkutan jadwalnya baru akan bebas 2034 nanti,” jelasnya.
Terpisah, Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan jika pasangan ini akan dijerat pasal TPPU. “Ya, begitulah kira-kira,” tukas Erlin.
Pria yang pernah menjabat Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ini menyatakan jika David merupakan pemain lama.
“Suaminya (David) pemain lama, dan terus bermain. Sampai saat ini (meski dalam lapas). Benar, dia orang Tulung Selapan, OKI, ” bebernya.
Berikut Daftar Harta David – Adelia Yang Disita Polda Lampung
– 1 unit rumah di Jalan Catur, RT 30, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang