Fajar lantas menjalankan perintah dari bos Malaysia. Hebatnya jaringan ini adalah memfasilitasi pembuatan 4 KTP palsu untuk menjalani pekerjaannya tersebut.
Kemudian, Fajar diperintahkan berkomunikasi dengan David yang saat itu ditahan di Lapas Banyuasin. Dia lantas diminta mengirimkan dua koper berisi sabu-sabu.
Dari pemeriksaan, Polda Lampung berhasil mengungkap keterlibatan David. Lantas berkembang dengan menangkap Adelia Putri Salma atas sangkaan TPPU.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan bahwa dalam kaitan ini pihaknya menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita harta bergerak maupun tak bergerak milik pasangan ini. “Kami amankan 3 rumah, 1 minimarket, dan 6 unit mobil,” pungkasnya. (*)