JAKARTA : Kepingan – kepingan mozaik yang tercecer terkait gambar utuh sindikat peredaran narkoba terbesar sepanjang sejarah NKRI mampu diungkap Mabes Polri.
Secara perlahan namun meyakinkan. Bareskrim Polri membongkar tindak pidana narkoba sindikat Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar sepanjang Indonesia berdiri.
Wahyu mengatakan Fredy Pratama alias Miming masih berstatus DPO. Fredy Pratama sendiri memiliki sejumlah nama samaran di perangkat komunikasinya.
“Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
Total terdapat 39 tersangka dalam pengungkapan kasus hiu narkoba ini. Termasuk di dalamnya melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Andri yang kini di patsukan di Yanma Polda Lampung masuk dalam gerbong sindikat Fredy. Salah satu perannya membuat licin jalur penyelundupan dari Pulau Sumatra ke Pula Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kepingan mozaik yang turut terbuka adalah kepastian keterlibatan Adelia Putri Salma (APS). Selebgram cantik asal Palembang ini merupakan istri dari Kadafi alias David.
Terpidana kasus narkoba yang dipenjara di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan ini merupakan kaki tangan Fredy. Dia sangat leluasa mengendalikan penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia dari dalam penjara sejak tahun 2017.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkan 39 tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ditangkap Bareskrim Polri.
Terselip satu nama yakni Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam daftar tersangka.
“Benar, dia masuk dalam jaringan tersebut (Fredy Pratama),” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.
Peran mantan Kasat Narkoba Lampung Utara dan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat ini adalah kurir spesial.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
Kabareskrim menyatakan apa yang disampaikan kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ungkap kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
BB 10,2 Ton Sabu dan 116.346 Butir Ekstasi
”Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening,” tegasnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.(*)