JAKARTA : Pemerintah pusat telah membagikan pengelolaan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit tahun 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana sebesar Rp3,3 triliun.
Seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, yang jumlahnya mencapai 350 daerah menerima alokasi DBH Pengelolaan sawit. Termasuk pula empat daerah otonomi baru di Papua. DBH sawit telah tersalurkan ke rekening daerah masing-masing.
Khusus Provinsi Lampung meraih total DBH sawit sebesar Rp72,9 miliar. Dengan rincian Pemprov Lampung mendapatkan 19,6 miliar rupiah. Untuk kabupaten/ kota tertinggi di raih Kabupaten Mesuji dengan Rp8,6 miliar, Way Kanan Rp7.1 M, Tulang Bawang Rp6,8, Lampung Tengah 6,7 M dan Pesisir Barat 5.7 M.
Berikut Perolehan DBH di Provinsi Lampung
DBH Sawit Provinsi Lampung Rp19.6 M
DBH Sawit Kabupaten / Kota di Lampung
- Mesuji Rp8.6 M
- Way Kanan Rp7.1 M
- Tulang Bawang Rp6.8 M
- Lampung Tengah Rp6.7 M
- Pesisir Barat Rp5.7 M
- Lampung Timur Rp5.5 M
- Bandar Lampung Rp5.1 M
- Lampung Selatan Rp4.7 M
- Tuba Barat Rp4.4 M
- Pringsewu Rp4.1 M
- Pesawaran Rp4.1 M
- Lampung Barat Rp4.1 M
- Tanggamus Rp4.1 M
- Lampung Utara Rp4.0 M
- Metro Rp1.8 M
Sumber : Kepmenkeu 2023
Dari aturan tersebut dijelaskan jikalau DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas, bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar.