Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Kejari Waykanan Resmi Tahan Bendahara KORPRI Atas Sangkaan Korupsi Rp2,2 Miliar

1293
×

Kejari Waykanan Resmi Tahan Bendahara KORPRI Atas Sangkaan Korupsi Rp2,2 Miliar

Share this article
RESMI DITAHAN : Kejari Way Kanan resmi menahan Bendahara Korpri Ujang Faishal (pakaian coklat ASN) dalam perkara korupsi uang Korpri sebesar Rp2,2 M. (Foto Kejari Waykanan)

WAYKANAN : Bergerak dalam diam, Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menahan Bendahara Korpri setempat Ujang Faishal. Pejabat Dinas Koperasi Way Kanan ini diduga terlibat korupsi Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI periode 2013 – 2017.

Surat penahanan ini tertuang  berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 atas nama tersangka UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak selaku Bendahara.

Mengacu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023, negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- ( baca : dua milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).

”Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR,” kata Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan Joni Saputra mendampingi Kajari Afrillianna Purba.

Tersangka disangka melanggar kesatu primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penahanan tersangka yang saat diperiksa masih lengkap mengenakan seragam ASN ini usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan jaksa Fahlevi. Sebelum dihatan, Ujang Faishal menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Kejari Way Kanan Afrillianna Purba mengimbau agar aaratur penyelenggara pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara tetap akuntabel dan menghindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. (*)