Scroll untuk membaca artikel
Pendidikan

Prof. Heryandi Beberapa Kali Dirujuk Karena Sakit Jantung, Ini Kronologi Lengkapnya

1076
×

Prof. Heryandi Beberapa Kali Dirujuk Karena Sakit Jantung, Ini Kronologi Lengkapnya

Share this article
BERDUKA : Suasana rumah duka Profesor Heryandi. (Foto Leo Dampiari)

BANDARLAMPUNG : Sedari awal menjadi warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Rajabasa, Bandarlampung, Profesor Heryandi sudah menyatakan memiliki riwayat sakit jantung. Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan ini wafat Rabu 4 Oktober 2023 pukul 08.35, di UGD RS Bayangkara Polda Lampung.

Kalapas Rajabasa Saiful Sahri memastikan Heryandi Bin Zainuddin sudah beberapa kali diberikan izin untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini tengah menjalani pemindaan karena kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Hakim PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan pidana nomor 02/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK Pidana dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan dan denda Rp200 juta Sub 2 bulan uang pengganti Rp300 juta sub 2 tahun, dan diperkirakan bebas pada 3 November 2026.

Kronologis Peristiwa

Rabu 4 Oktober 2023 pukul 8.00 WIB, WBP sedang menonton WBP lain bermain tenis meja. Kemudian yang bersangkutan mengeluh nyeri dada sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi.

Pukul 8.05 : WBP mengalami pingsan

Pukul 08.10: WBP dibawa ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk mendapat pertolongan pertama

Pukul 08.20 : WBP dirujuk ke RS Bhayangkara Lampung

Pukul 08.30 : WBP tiba di UGD RS Bayangkara

Pukul 08.35 : WBP dinyatakan meninggal dunia

Riwayat Pengobatan

15 Juni 2023 : WBP atas nama PROF. Dr. Heryandi, S.H.,M.Si. mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dilakukan pemeriksaan awal kesehatan dengan hasil kondisi fit dengan catatan (riwayat sakit jantung) dan sudah membawa obat-obatan

8 Juli 2023 : WBP mengeluh lemas hilang timbul dan sudah kurang lebih 4 bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit, pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas.

17 Juli 2023 : WBP dirujuk dokter klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat obatan jantung kemudian disarankan untuk kontrol di bulan berikutnya.

01 Agustus 2023 : WBP berobat ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung mengeluh lemas dan sesak sejak kemarin sore. Dilakukan pemeriksaan dokter klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung didapatkan tensi pasien saat itu rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bayangkara. WBP dirawat selama 3 hari, karena kondisi belum stabil, lalu dirujuk ke RS Abdul Moeloek, dirawat selama 2 hari.

15 Agustus 2023 : WBP kontrol kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek, mendapatkan obat –obatan dan disarankan untuk kontrol setiap tiga bulan. (*)