Radartvnews.com – Kasubdit Cyber Crime Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Rahmad Mardian, membenarkan telah mengamankan seorang berinisial S-L. Pensiunan TNI Angkatan Darat berpangkat Peltu, warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pria 59 tahun ini diciduk polisi, karena melakukan hasutan atau ujaran kebencian kepada Presiden RI Jokowi Widodo, di halaman media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun Facebook Abung Siwomego.
Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih jika postingan bernada ajakan provokasi hanya iseng dan membagikan postingan milik orang lain.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti, di antaranya postingan ujaran kebencian di Facebook milik pelaku untuk dijadikan bukti di persidangan nanti.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (leo/rie)