Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

13 November, Gocar Wajib Uji KIR

22
×

13 November, Gocar Wajib Uji KIR

Share this article
Pasal 80 Mengakatan Angkutan Orang Wajib Lulus KIR

radartvnews.com- Pembahasan Raperda  penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung rampung, Raperda ini mengatur angkutan transportasi berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, dalam Raperda Terdapat 99 pasal yang mengatur angkutan transportasi, di pasal 80  ada peraturan tentang angkutan orang dengan tujuan tertentu.

“pasal 80 mengenai angkutan berbasis aplikasi harus memiliki tanda bukti lulus uji atau yang bisa dikenal dengan uji KIR,” ujar Wiyadi (3/11).

Raperda ini muncul atas kegelisahan DPRD terkait permasalahan angkutan di Bandar Lampung. Direncanakan Raperda  penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung disahkan 13 November mendatang.

Setelah raperda ini disahkan dipastikan nanti nya ada perwali yang mengatur teknis trasportasi dari yang beroperasi di Bandar Lampung.(sah/sep)