radartvnews.com- Pembahasan Raperda penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung rampung, Raperda ini mengatur angkutan transportasi berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, dalam Raperda Terdapat 99 pasal yang mengatur angkutan transportasi, di pasal 80 ada peraturan tentang angkutan orang dengan tujuan tertentu.
“pasal 80 mengenai angkutan berbasis aplikasi harus memiliki tanda bukti lulus uji atau yang bisa dikenal dengan uji KIR,” ujar Wiyadi (3/11).
Raperda ini muncul atas kegelisahan DPRD terkait permasalahan angkutan di Bandar Lampung. Direncanakan Raperda penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung disahkan 13 November mendatang.
Setelah raperda ini disahkan dipastikan nanti nya ada perwali yang mengatur teknis trasportasi dari yang beroperasi di Bandar Lampung.(sah/sep)