Radartvnews.com – Aksi kejar-kejaran antara petugas gabungan Polda Lampung bersama BKSDA Bengkulu Lampung dengan sindikat penjualan burung dilindungi terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera.
Mobil truk bernomor polisi BE 8732 GP terus melaju kencang dan sempat memepet kendaraan petugas. Pengejaran terhenti setelah mobil pelaku masuk ke gerbang tol Sidomulyo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti burung berbagai jenis baik dilindungi. Total 3762 dari tujuh jenis burung ditemukan dalam box buah serta kardus dengan dua pelaku berasal dari Lampung Tengah yakni BA (37) dan B (22), digelandang petugas ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung mengatakan bahwa Burung berasal dari Sumatera bagian selatan yang akan dipasarkan ke Pulau Jawa.
Rencananya, 7 jenis burung yang dilindungi yakni Beo, Cililin, Cica Daun Kecil, Sayap Biru Cica Daun Besar serta Wulung akan menjalani perawatan sebelum dilepasliarkan. Sementara burung yang tergolong tidak dilindungi akan dilepaskan petugas.(rmd/san)