Radartvnews.com– Jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tuluk Betung Selatan mengerebek home industri minuman keras oplosan di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Dari dalam rumah, polisi menemukan ribuan botol miras kosong maupun siap edar berbagai merk terkenal seperti vodka dan wisky, serta mesin produksi baik untuk mengemas hingga untuk membuat minuman keras. Hasil sementara omzet home industri ini meraup keuntungan sebesar 1,6 milyar rupiah.
Dari keterangan 4 karyawan yang dimankan petugas, polisi kembali mengamankan dua orang tersangka lainya yang salah satunya adalah pemilik usaha.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Haryanto mengatakan, para pelaku yang diamankan yakni GN, HD, HF, MN, EJ serta AY telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik usaha mengaku telah menjalankan usahanya sejak bulan Desember 2020, dan dipasarkan ke luar Provinsi Lampung.
Polisi menjerat pasal 204 ayat 1, serta pasal 55 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih akan mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku lainnya di wilayah Bengkulu.(rmd/san)