BANDAR LAMPUNG- Pemerintah memberlakukan penyeragaman harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14000 perkilogram. Penyeragaman harga minyak goreng dikeluhkan sejumlah pedagang.
Dari pantauan radartvnews.com di pasar Kota Karang dan Kangkung, Teluk Betung, Bandar Lampung pedagang mengaku sudah terlanjur membeli minyak dengan modal tinggi hingga Rp17000 perkilogram.
Warsito salah satu pedagang mengaku, penerapan waktu penyesuaian harga minyak goreng baru oleh pemerintah hanya berlaku satu minggu. Pedagang akan merugi jika harus menjual minyak goreng dengan harga Rp14000 sesuai ketetapan pemerintah.
“Rugi kita kalua jual 14 ribu karena belinya sudah 17 ribu,” jelas Warsito.
Warsito dan pedagang lainnya meminta masa penyesuaian pemberlakuan harga baru di perpanjang selama dua minggu atau setengah bulan.
Keputusan pemerintah memberlakukan keseragaman harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14000 perliter disambut antusias oleh warga terutama para ibu rumah tangga.
“Ya kalau murah enak belanja, kemarin itu sampe 18 ribu belinya “ ujar Asnah salah satu warga yang sedang berbelanja di pasar Kangkung.
Penyeragaman harga baru minyak goreng dimulai pada Rabu 19 Januari 2022, namun sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng kemasan di Bandar Lampung hingga Rp18.500 ribu perliternya.(lds/san)