Scroll untuk membaca artikel
Ekonomi

Orang Mampu Jangan Ambil Bansos Warga Miskin, Ini Data Kebocoran Bansos

50
×

Orang Mampu Jangan Ambil Bansos Warga Miskin, Ini Data Kebocoran Bansos

Share this article
Ilustrasi

Sejak pemerintah melakukan pembagian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat kurang mampu, sejumlah bansos dinilai salah sasaran.

Tak main-main, jumlah bansos yang salah sasaran pun mencapai Rp 523 miliar. Dimana bansos tersebut dinilai salah sasaran karena disalurkan ke orang yang tidak sesuai kriteria layak menerima bansos serta dianggap mampu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bila bansos senilai Rp 523 miliar yang didistribusikan setiap bulannya salah sasaran. Menurutnya penerima bansos tersebut banyak dari pekerja berpenghasilan cukup atau bahkan berprofesi sebagai ASN.

Pahala Nainggolan mengaku bila dari nilai ratusan miliar itu terdapat 493 ribu penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

“Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi mencapai Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya,” ungkap Pahala.

KPK melalui bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sendiri saat ini meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Diketahui bila berdasarkan data dari Kementerian Sosial terdapat enam kriteria yang tidak berhak menerima bansos, yaitu:

  1. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI
  2. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD
  3. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK
  4. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia
  5. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)
  6. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial.

Sementara itu Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.

Namun, adanya informasi yang beredar dan mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah adalah tidak sepenuhnya benar.

Ini lantaran, data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.

“Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK” jelas Oni.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos,” beber Oni.

Oni menambahkan bila BPJS Ketenagakerjaan yakin jika seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (*)