Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Ini Alasan Mantan Kades Wanita Pesta Sabu Bersama Dua Pria

5
×

Ini Alasan Mantan Kades Wanita Pesta Sabu Bersama Dua Pria

Share this article

KOTABUMI- Resty Nur Aria (35) mantan Kepala Desa Negara Batin, Sungkai Utara, Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Saat dilakukan penangkapan pada 10 Mei 2022 lalu mantan Kdes ini tengah pesta sabu di rumah kosong bersama dua pria yaitu Tedy Irwansyah (27) dan Sandi Kamboja (25) di wilayah Negara Batin.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap yang masih tersisa narkoba jenis sabu- sabu serta handphone genggam.

Saat menjalani pemeriksaan pelaku beralasan baru pertama menggunakan narkoba karena sedang ada masalah pribadi. “Baru sekali ini pakai, karena ada masalah pribadi,” katanya.

Polisi juga masih memburu bandar narkoba yang telah dikenali identitasnya dan merupakan pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.

Sementara Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah akan aktifitas mereka.

“Kronologis penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat rumah kosong di depan Polsek Sungkai Utara, lalu polsek Sungkai Utara langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan tiga orang sedang nyabu,” ujar AKP I Made Indra Wijaya.

Para pelaku akan dijerat pasal 112 dan 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancamaan minimal 4 tahun kurungan penjara.(sas/san)