Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung TengahUtama

Dipicu Sakit Hati, Polisi Tembak Sesama Rekan

30
×

Dipicu Sakit Hati, Polisi Tembak Sesama Rekan

Share this article

BANDAR JAYA – Peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi. Aipda Rudi Suryanto,  Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Provinsi Lampung  menembak mati rekanya sendiri Aipda Ahmad Karnaen.

Peristiwa ini terjadi Ahad 4 September 2022, sekira pukul 21.15 malam di depan pintu gerbang rumah korban di Rantau Jaya,  Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari keterangan pers yang dipimpin Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Senin 5 September 2022.

Menurut Kapolres motif penembakan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Sepanjang masa dinas dari tahun 2018, pelaku merasa kerap diintimidasi dan dibuka aibnya.

”Malam terakhir, pelaku tak bisa membendung sakit hati karena sudah membuka aib masuk ranah keluarga. Pelaku lihat sendiri di grup WA, korban menyatakan bahwa istri dari pelaku belum bayar uang arisan,” jelas Kapolres.

SERAHKAN DIRI : Usai menembak sesama rekan anggota polisi, Aipda Rudi Suryanto menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah. (foto Ist)

Penembakan ini terjadi saat pelaku izin pulang saat tengah bekerja kepada kepala spk Polres setempat.Lantaran mendapat telpon dari istrinya yang tengah sakit.

Dalam perjalanan pulang, pelaku masih teringat dengan perbuatan korban. Pelaku lantas mendatangi rumah korban. Usai memarkirkan motor, pelaku memanggil korban yang tengah duduk di teras. Belum sempat membukakan pintu gerbang. Pelaku spontanitas menembak korban, tepat di bagian dada sebelah kiri.

Selanjutnya, dibantu warga, korban dibawa oleh istrinya menggunakan mobil menuju Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Kabid Humas Polda Lampung menyatakan sesuai perintah Kapolda Lampung, penegakan hukum kasus ini harus cepat. Mulai dari tindak pidana dan kode etik.

”Pelaku diancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas.

Selain memintai keterangan saksi. Terhadap jasad korban tengah dilaksanakan visum et repertum dan otopsi. (TIM)