METRO : Pasangan suami istri (pasutri) diamankan jajaran Polres Metro karena mendalangi praktik prostitusi online.
Keduanya adalah KS (32) dan istrinya AW (47) diringkus di sekitar Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Warga Sumbersari Bantul, Metro Selatan ini melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan cara menyediakan perempuan yang bisa pesan melalui aplikasi whatsapps.
Turut diamankan ST (42), warga Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.