JAKARTA : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi melansir bakal calon anggota legislatif DPR dan DPD RI dengan background terpidana.
Total ada 52 bacaleg DPR dan 15 bacaleg DPD RI. Mayoritas merupakan mantan terpidana korupsi alias koruptor. Ekspose ini menyusul desakan publik atas pemenuhan hak informasi keterbukan masyarakat.
Dari 52 nama tersebut terdapat nama-nama beken atau top global koruptor di jamanya. Sebutlah mantan Kabareskrim Brigjen Susno Duaji, mantan Menteri Kelautan Rohmin Dahuri, Abdullah Puteh Mantan Gubernur Aceh, dan Al Amin Nasution anggota DPR RI. Lalu ada artis Vicky Prasetso pernah dipidana kasus penipuan.
Bagaimana dengan Lampung
Ada dua bacaleg DPR RI yang masih ada hubungan dengan Provinsi Lampung.
1. Wendy Melfa, Bacaleg Partai Golkar Dapil Lampung 1
Seorang bacaleg adalah mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Pria ini pernah terjerat kasus korupsi terbukti terlibat aktif menentukan harga yang tidak sesuai dengan harga semestinya sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Tarahan dan memperkaya orang lain atau koorporasi, dalam hal ini CV Naga Intan.
Wendy Melfa tercatat sebagai bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Lampung I dengan nomor urut 5.
Dia dipidana selama 10 tahun penjara karena kalah saat kasasi di Mahkamah Agung. Awalnya Wendy hanya dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dalam siding di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, 11 Febuari 2013.
Merasa tidak bersalah, Wendy mengajukan banding dan hukumanya ditambah menjadi 6 tahun penjara. Dia terus mencari keadilan hingga kasasi ke MA dan harus menjalani pidana 10 tahun penjara.
2. Emir Moeis, Bacaleg DPD RI dapil Kalimantan Timur
Bacaleg berikutnya memang bukan berasal dari Lampung atau maju dari dapil Lampung. Namun kasus yang membelitnya ada hubunganya dengan Provinsi Lampung.
Dia adalah Emir Moeis. Mantan anggota DPR RI ini maju sebagai caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8.
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Emir pernah menjalani pidana selama 3 tahun dalam kasus korupsi menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.
”Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022, secara teknis kita turunkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Idham menjelaskan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg. “Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi publik,” ucapnya. (*)