Kamis 22-10-2026,23:56 WIB
Reporter:
MG – Shofy Yulia |
Editor:
Jefri Ardi

-Kementerian ATR/BPN RI-
RADARTVNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus Pertanahan selama dua tahun terakhir sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas tanah dan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, ribuan kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus pertanahan menjadi salah satu fokus kementerian yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024-2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025-2026, kementerian menerima 4.102 kasus pertanahan. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan koordinasi dan upaya berkelanjutan agar penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iljas menegaskan, penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas penanganan kasus sesuai kewenangan masing-masing.
Selain menyelesaikan kasus, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta kerugian ekonomi akibat tindak pidana pertanahan.
BACA JUGA:Meta AI Sebut Pemblokiran Akun Demo di Instagram Atas Permintaan Komdigi
Kementerian ATR/BPN berharap penanganan sengketa dan pencegahan mafia tanah dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kementerian atr/bpn ri












