Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

ATR/BPN Rampungkan 3.018 Kasus Pertanahan untuk Lindungi Hak Masyarakat

×

ATR/BPN Rampungkan 3.018 Kasus Pertanahan untuk Lindungi Hak Masyarakat

Share this article


ATR/BPN Rampungkan 3.018 Kasus Pertanahan untuk Lindungi Hak Masyarakat




-Kementerian ATR/BPN RI-

RADARTVNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus Pertanahan selama dua tahun terakhir sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas tanah dan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, ribuan kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus pertanahan menjadi salah satu fokus kementerian yang dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Sayang Hewan, Kenali Risiko Rabies: Edukasi Pencegahan Menjangkau Siswa di Lampung

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024-2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025-2026, kementerian menerima 4.102 kasus pertanahan. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan koordinasi dan upaya berkelanjutan agar penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Susanti Upin Ipin Serukan Dukungan untuk Korban Karhutla Kalimantan

Iljas menegaskan, penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas penanganan kasus sesuai kewenangan masing-masing.

Selain menyelesaikan kasus, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta kerugian ekonomi akibat tindak pidana pertanahan.

Baca Juga :  BIGBANG, ENHYPEN, CORTIS Siap Meriahkan MAMA Awards 2026, Ini Daftar Lineup Terbarunya

BACA JUGA:Meta AI Sebut Pemblokiran Akun Demo di Instagram Atas Permintaan Komdigi

Kementerian ATR/BPN berharap penanganan sengketa dan pencegahan mafia tanah dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

kementerian atr/bpn ri



Source link