Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Negara Rugi Rp401 Miliar

×

Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Negara Rugi Rp401 Miliar

Share this article


Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Negara Rugi Rp401 Miliar




Kejagung menetapkan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara.–cnbcindonesia

RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, yang berinisial DS, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2017–2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan DS.

Baca Juga :  Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan Mental, Tak Harus Selalu Memberi Solusi

Dalam menjalankan aksinya, DS diduga melakukan ekspor nikel ilegal tanpa mematuhi kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) serta mengabaikan rekomendasi ekspor yang berlaku. Selain itu, ia juga dituduh mengurus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan cara melanggar aturan, termasuk memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat negara agar dokumen perizinannya berjalan lancar.

Akibat perbuatan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp401 miliar. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung menahan DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas tindakan hukum yang dilakukannya, DS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Baca Juga :  SIM dan STNK Tak Lengkap? Pengendara Lampung Bersiap, Razia Gabungan Digelar hingga Akhir 2026

Penetapan DS ini menambah daftar panjang tersangka dalam skandal korupsi nikel PT CNI. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu entitas korporasi beserta tiga tersangka lainnya dari kalangan pejabat, yaitu eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM (BS), mantan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra (MHI), serta mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (NRH).

BACA JUGA:Polri Ungkap 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

Sumber:

cnn indonesia



Source link