Rabu 28-10-2026,20:14 WIB
Reporter:
MG – Annisa Nayla Meriza|
Editor:
Jefri Ardi

vonis 11 pengasuh Daycare Little Aresha Yogyakarta–instagram @kumparan.com
RADARTVNEWS.COM – Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan 11 pengasuh sebagai terdakwa. Mereka terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Kasus Little Aresha menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan itu terungkap pada April 2026. Penanganan perkara kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 pengasuh tersebut masing-masing dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga meminta para terdakwa membayar denda Rp250 juta per orang serta restitusi bagi 83 anak korban.
BACA JUGA:KPK Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 12 Oktober 2026. Namun, tuntutan jaksa berbeda dengan putusan akhir yang dijatuhkan majelis hakim, yakni hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan penitipan anak. Orang tua membutuhkan jaminan bahwa anak-anak yang dititipkan memperoleh pengasuhan yang aman, layak, dan sesuai dengan standar perlindungan anak.
Putusan terhadap 11 pengasuh tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum kasus Little Aresha. Perkara yang melibatkan pihak pengelola yayasan dan kepala sekolah diproses melalui berkas persidangan tersendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
yogya pos












