Kamis 29-10-2026,20:11 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida |
Editor:
Jefri Ardi

Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2026 terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember 2026.–Google
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 sebagai perubahan atas aturan BSU terdahulu.
Program bantuan ini menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria dengan total anggaran mencapai hampir Rp12 triliun. Dalam pelaksanaannya, setiap pekerja terpilih akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yang penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu kali transfer.
Langkah ini disiapkan pemerintah menyusul pembahasan khusus dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan program perlindungan sosial pada kuartal akhir tahun ini.
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan tiga syarat utama bagi para calon penerima. Pekerja wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.
Selain itu, porsi bantuan diutamakan bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih tinggi dari angka tersebut, batas maksimal gaji penerima BSU akan menyesuaikan besaran UMK/UMP setempat setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Sebagai gambaran, pekerja di DKI Jakarta masih berhak menerima bantuan selama gajinya tidak melebihi Rp5,8 juta, sedangkan untuk Kota Bekasi batas maksimalnya mencapai Rp6 juta. Ketentuan gaji yang dijadikan acuan adalah laporan upah terakhir dari pemberi kerja yang tercatat resmi di sistem BPJS Ketenagakerjaan, mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.
Di sisi lain, pemerintah secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari daftar penerima. Meski syarat-syarat teknis telah diatur secara rinci dalam regulasi baru tersebut, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal atau tanggal pasti pencairan BSU kepada publik karena penyalurannya masih menyesuaikan ketersediaan pagu anggaran serta verifikasi data peserta.
BACA JUGA:Mendagri dan Menkeu Pastikan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
cnn indonesia












