Senin 02-11-2026,22:09 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida |
Editor:
Jefri Ardi

AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an. Empat perwira kini diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik.–Kompas
RADARTVNEWS.COM – Mabes Polri secara resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026). Melalui keputusan tersebut, AKBP Andika dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri, sementara posisi Kapolres Sukoharjo kini digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Selain pencopotan Kapolres, tiga perwira Polres Sukoharjo lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP turut dinonaktifkan dari jabatannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam insiden penggerebekan pada 27 Oktober 2026 lalu.
Langkah tegas ini diambil Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keluhan pihak pengasuh serta santri, sekaligus wujud pembenahan internal demi menjaga profesionalisme institusi.
BACA JUGA:KPK Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
sindonews












