Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Tiga Jenderal Polisi, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian

×

Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Tiga Jenderal Polisi, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian

Share this article


 Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Tiga Jenderal Polisi, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian




Perwakilan BEM FH Unila saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak reformasi kepolisian terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.–

RADARTVNEWS.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (BEM FH Unila) secara tegas mendesak digulirkannya reformasi kepolisian secara menyeluruh. Sikap ini diambil menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Baca Juga :  Willie Salim Minta Maaf Usai Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda, Tegaskan Tak Terima Bayaran

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Salah satu pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran perkara ini adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri, dugaan peristiwa tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kapal Pesiar Mendadak Hentikan Operasi, 200 Penumpang Terlantar di Kamboja

BACA JUGA:BEM FH UBL Soroti Krisis Etika Anggota DPRD Lampung, Desak Penegakan Etik Transparan

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang ahli guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Wakil Ketua BEM FH Unila, Achmad Afif Haidirsyah, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu belaka. Menurutnya, kasus ini menyangkut perlindungan hak privasi warga negara serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Lemon dan Sejarah Demonstrasi Paris 1968, Buah Sederhana yang Dikaitkan dengan Perlawanan

Ia menegaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap kewenangan wajib dijalankan berdasarkan koridor hukum. BEM FH Unila mendorong proses hukum berjalan profesional, independen, dan transparan, serta mendesak DPR dan Pemerintah segera melakukan evaluasi dan reformasi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

unggahan instagram @lampunggehnews



Source link