radartvnews.com – Jaksa penuntut umum kejari bandar lampung menuntut seorang bapak beranak satu selama tujuh bulan kurungan penjara dalam persiangan dipengadilan negeri kelas satu A tanjung karang dihadapan majelis maupun jaksa terdakwa mengaku nekat melakukan pencurian susu dikarenakan tak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Vebrian eko chandra hanya pasrah saat jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh ahmad lakoni untuk menghukum warga jati agung kabupaten lampung selatan ini selama tujuh bulan penjara didalam persidangan.
Menurut jaksa bapak anak satu ini telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat melakukan pencurian satu kotak susu merk bmt sebeart 400 gram di alfa mart gunung terang tanjung karang barat bandar lampung 12 oktober 2015 lalu.
Perbuatan terdakwa sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 362 kuhp pidana, dihadpan majelis terdakwa nekat melakukan aksinya karena tak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa tertangkap tangan melalui cctv kamera pengintai yang merekam aksi terdakwa, sehingga karyawan pun yang mengetahui memeriksa badan terdakwa yang hasilnya mendapati satu kotak susu disembunyikan terdakwa.
Usai mendengar pembacaan tuntutan jpu hakim menunda pekan depan dengan agenda putusan. (leo\rltv)