Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Teror Bom Transmart, Vonis Bintang Diwarnai Isak Tangis

2
×

Teror Bom Transmart, Vonis Bintang Diwarnai Isak Tangis

Share this article
Teror Bom Transmart, Vonis Bintang Diwarnai Isak Tangis

Radartvnews.com- Bintang Andromeda terdakwa peneror Transmart Lampung diwarnai isak tanggis keluarga terdakwa usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. Isak tanggis mengiringi terdakwa berjalan keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Bintang andromeda terlihat pasrah saat Majelis Hakim diketuai Mansur menyatakan terdakwa terbukti meguasai atau meyimpan mengangkut atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan, membuat terdakwa terdiam saat ditanya Majelis Hakim. Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selam 4 tahun penjara.  Atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir piker.

Suyanto orang tua terdakwa  tak bisa menahan kesedihan saat anaknya keluar dari ruang siding. Sambil menangis Suyanto memeluk Bintang hingga terdakwa digelandang ke mobil tahanan.

Orang tua bintang memeilih bungkam saat awak media terkait vonis hakim.(lds/san)