Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Keji, Anak Tiri Disiram Air Panas

0
×

Keji, Anak Tiri Disiram Air Panas

Share this article
Kepolisian Sektor Kedaton mengamankan AH usai menerima laporan warga

Radartvnews.com- Sejumlah warga kelurahan surabaya, kecamatan Kedaton, Bandar Lampung mendatangi kantor Mapolsek Kedaton Bandar Lampung guna melaporkan peristiwa sadis yang dilakukan seorang pria terhadap anak tirinya yang masih berusia lima tahun.

Korban yang diketahui bernama IB nampak terlihat trauma atas nasib Malang yang dialaminya. Bocah 5 tahun ini  menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan ayah tirinya  Agus Hasan (36) yang terjadi setiap hari.

Dalam aksi kekerasan yang dilakukan ayah tirinya ini, korban mengalami sejumlah luka cukup serius di bagian tubuh dan kepalanya yang diduga dianiaya menggunakan benda tumpul. Bahkan bagian kedua kaki bocah ini melepuh diduga akibat disiriam menggunakan air panas.

Tak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor Kedaton yang menerima laporan warga kemudian berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekad melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini didasari rasa kesal terhadap perilaku korban yang kerap berulah saat tersangka pulang usai bekerja mencari barang rongsokan.

Kapolsek Kedaton Kompol Muhamad Daud Mengungkapkan aksi kekerasan yang dialami IB terjadi berulang kali sejak tahun 2017. Korban yang merupakan anak tiri tersangka, kerap mendapat penganiayaan  menggunakan kayu dan besi jika melakukan kesalahan.

Bahkan tak hanya sampai disitu aksi kekerasan tersangka terhadap korban juga berlanjut dengan menyiramkan air panas ke bagian kedua kaki korban hingga mengalami luka melepuh.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah tirinya tersebut. Sementara tersangka kini harus mendekam di balik sel Mapolsek Kedaton Bandar Lampung.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan undang undang tentang perlindungan anak, serta terancam hukuman selama lima belas tahun kurungan penjara.(ren/san)