Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

Jadi Tersangka Korupsi Fee Proyek, KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan

1
×

Jadi Tersangka Korupsi Fee Proyek, KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan

Share this article
Foto: Dok Radar TV

Radartvnews.com- Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016-2017 Hermansyah Hamidi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka kasus suap fee proyek rentetan eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

PLT juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa poin-poin penting dalam menetapkan Hermasyah sebagai tersangka dalam kasus fee proyek PUPR di Lampung Selatan. KPK telah menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi.

“Tersangka HH ini memang sebelumnya dulu sebagai Kepala Dinas PUPR Lamsel, periode tahun 2016-2017. Ia bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan melakukan perbuatan korupsi,” ujarnya.

Hermansyah Hamidi dan Syahroni eks Kabid PUPR diperintahkan Zainudin Hasan untuk meminta fee proyek kepada rekanan. Sayhroni membentuk tim dan meminta fee proyek kepada rekanan dengan total mencapai Rp72 miliar.

Adapun besaran dana diterima pokja 0,5-0,75 pesen, untuk bupati 15 persen, untuk Kepala Dinas 20 persen. Hermansyah Hamidi ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kpk dijalan kuningan persada, Jakarta Selatan terhitung mulai 24 september 2020.(lds/san)