Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

P21 Dua Mucikari Artis VS Siap Diadili

6
×

P21 Dua Mucikari Artis VS Siap Diadili

Share this article
MA (22) dan MK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk disidangkan

Radartvnews.com– Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, senin siang (28/9/20) melimpahkan dua tersangka muncikari bernama  Meili Anita (22) dan Maila Kaisha (31) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Keduanya terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis seni peran Vernita Syabila akhir agustus 2020.

Ipda Liafani Karen Kanit PPA Polresta Bandar Lampung menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka muncikari ini setelah berkas penyidikan dalam perkara kasus perdagangan manusia telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera diajukan ke persidangan.

Dalam penangan kasus dugaan perdagangan manusia ini, tim penyidik PPA Polresta Bandar Lampung juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa ponsel genggam yang terdapat percakapan perihal prostitusi online kedua tersangka, bukti transfer uang senilai Rp10 juta ke rekening bank kedua tersangka.

“Pelimpahan tersangka terkait tindakan pidana perdagangan orang, berikut barang bukti semua berkas sudah dinyatakan P-21,” jelas Ipda Liafani Karen.

Kedua tersangka muncikari dijerat pasal perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(rmd/san)