Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Saksi Bakar Bukti Pemotongan 10 Persen Dana BOK Lampung Utara

3
×

Saksi Bakar Bukti Pemotongan 10 Persen Dana BOK Lampung Utara

Share this article
Maya Metissa menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Radartvnews.com– Sidang lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Maya Metissa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (28/9/20).

Dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara di Dinas Kesehatan Lampung Utara membenarkan pernah diperintahkan terdakwa Maya Metissa untuk menghilangkan barang bukti berupa catatan potongan dana Bantuan Operasional Kesehatan.

“Barang bukti berupa catatan dibakar di kantor Dinas Kesehatan Lampung Utara sedangkan catatan yang tersimpan didalam komputer dihapus,” kata Novrida.

Saksi juga membenarkan jika ada pemotongan 10 persen dari dana BOK. Saksi membatah uang pemotongan dari 27 puskesmas di Lampung Utara dibagi-bagi uang tersebut utuh diberikan langsung kepada Maya Metissa waktu menjabat sebagai Kadis Kesehatan.”Itu langsung diberikan,” imbuhnya.

Keterangan saksi dibantah terdakwa, menurut Maya Metissa uang 10 persen tersebut dibagi-bagi 4 persen untuk Novrida, 4 persen untuk Kabid Bendahara dan 2 persen untuk pengelola BOK kabupaten.

Majelis Hakim diketuai Siti Insirah SEMPAT menanyakan kepada terdakwa dan saksi terkait keterangan keduanya saksi dan terdakwa tetap pada keterangan masing-masing.(lds/san)